Sistem pengolahan limbah dikawasan komersial tersebut sejalan dengan telah terbitnya peraturan pemerintah (PP) No 81/ 2012 - sebagai peraturan pelaksanaan undang undang (UU) No 18/ 2008 tentang penanganan sampah/limbah, diperlukan adanya sarana dan prasarana bagi terjaminnya pengelolaan sampah/limbah dan sanitasi suatu kawasan agar berlangsung secara berkelanjutan (sustainable).
Instalasi pengolahan air limbah di kawasan komersial (ipal komersial) memerlukan teknologi, metoda dan penanganan secara profesional oleh pengelola (manajemen) secara mandiri. Pengelolaan lingkungan dapat dilakukan oleh pengembang itu sendiri, maupun, dijadikan peluang usaha ( bagi badan usaha/ koperasi/perorangan maupun kelembagaan masyarakat) dalam bentuk usaha jasa pengelolaan lingkungan.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang IPAL Komersial silahkan hubungi kami :
Bioseven Fiberglass Indonesia
Jl.Sutorejo Selatan 8 No.42 Surabaya
Email : bioseven.online@gmial.com
Web : http://www.ipal.biz
CP : 081335850074